Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Lagi, Tim Opsnal Satuan Resnakoba Polres Kuansing Ciduk Penyalahguna Narkotika
Jumat, 23 September 2022 - 07:56:15 WIB
TERKAIT:
   
 

 

 

SUARAaktual.co | KUANTAN SINGINGI, - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial BPP alias B, 22 tahun, di Desa Kasang , Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi dan Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Prov. Sumatra Barat, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada kamis (22/09/2022) sekira pukul 13.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 13.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial BPP Als B di pinggir jalan desa Kasang kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan singingi," ungkap IPTU Tommy.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk marlboro warna hitam yang terletak di sepeda motor yang tersangka kendarai, kemudian dilakukan introgasi dan keterangan tersangka bahwa masih ada menyimpan dirumahnya maka selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa kerumah tersangka BPP als B yaitu Desa Kamang Kec.Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat," jelas IPTU Tommy.

Setiba dirumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan lagi yaitu barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam botol cdr yang dibungkus plastik asoi warna hitam yang ditemukan di samping kasur kamar tersangka, selanjutnya tersangka serta seluruh barang bukti dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " papar IPTU Tommy.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP als B adalah ; 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) unit sepeda motor," ungkap IPTU Tommy.

"Terhadap pelaku BPP als B akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," IPTU Tommy menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved