Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Usai Dipecat Polri, Kenapa Ferdy Sambo Masih Berseragam Lengkap?
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 11:57:27 WIB
Mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J, masih berseragam Polri meski telah diberhentikan dengan tidak terhormat.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Propam tersebut masih tampak berseragam dinas Polri lengkap meski telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang pelanggaran kode etik pada Kamis (25/8/22) hingga Jumat (26/8/22) kemarin. Pemecatan tersebut terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo akan diberhentikan langsung oleh Presiden sebab termasuk Perwira Tinggi Polri, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH, sesuai Keppres (Keputusan Presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," jelasnya, Jumat (26/8/22) kemarin.

Perwira Tinggi seperti Sambo yang diberhentikan tercantum dalam Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam Pasal 29 ayat (1).

"Atas pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," bunyi ayat itu.

Pemberitahuan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi karena dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo diduga telah merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut. "Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8) kemarin.

Ferdy Sambo juga mendapat sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu. Selain itu, sidang pelanggaran etik juga diputukan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku Ferdi Sambo dinyatakan sebagai perbuatan yang tercela.

Diketahui, Ferdy Sambo telah ajukan surat pengunduran diri sebelum sidang itu digelar. Namun demikian, Mabes Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

15 saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. Termasuk salah satunya yaitu Bharada E yang hadir secara virtual.

Untuk informasi, kepolisian sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudan Sambo, Bharada E dan Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. keempat tersangka sudah ditahan dan untuk sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Terkait hal itu, Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

(kom/rd)

source: CNNindonesia
editor: s triawan/komo






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Fasilitasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa SMAN Sederajat se-Tapsel
  • Bersama Koptan Bupati Tapsel Tanam Perdana Bibit Varietas Unggul di Sipirok
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved