Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tangki BBM Mobil Mewah di Pekanbaru Dimodif Muat 500 Liter Solar Subsidi
Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:07:42 WIB
Sebuah mobil Pajero Sport dimodifikasi bagian tangki untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kota Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Mobil jenis Pajero Sport dimodifikasi bagian tangki untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kota Pekanbaru. Pengendara mobil inisial AZ (27) ditangkap beserta mobil mewahnya itu.

"Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi salah satunya terjadi di SPBU Jalan SM Amin, Senin (15/8) malam kemarin. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pelaku inisial AZ dan mobil Pajero Sport," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, sperti dilansir media center, Rabu (17/8).

Sunarto menyebutkan, petugas melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap AZ dengan tuduhan tindak pidana Migas penyalahgunaan BBM Solar subsidi.



Aksi pelaku terungkap saat mobil Pajero Sport dengan nopol BK 1836 QF mondar-mandir mengisi BBM jenis solar di SPBU Jalan SM Amin.

"Modus dari pelaku ini berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan kendaraan roda 4," jelas Sunarto.

Petugas yang curiga terus mengamati mobil tersebut. Tak lama, polisi memastikan ternyata Pajero itu dilengkapi tangki modifikasi. Kemudian pukul 20.00 WIB petugas menemukan mobil yang dilengkapi tangki modifikasi dari besi dengan kapasitas muatan sekitar 500 liter.

Polisi menemukan BBM Bio Solar sebanyak 100 liter yang diduga dilakukan oleh AZ. Ketika itu, AZ sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

"Kemudian pelaku ditangkap dan dibawa pelaku ke Polda Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut," tegas Sunarto.

Saat ini, AZ ditahan di Mapolda Riau, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, polisi juga akan mengusut tuntas keterlibatan petugas dan pemilik SPBU tersebut. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak penyalur solar subsidi.

"Untuk pihak lain (petugas dan pemilik SPBU) masih didalami," kata Fery.

Fery menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Polda Riau dan jajaran telah menangani 14 kasus terkait BBM. Dari jumlah itu ada 18 orang tersangka.

"Sampai hari ini sudah ada 18 kasus yang kita tangani. Ada 16 kasus dari Direktorat Polda Riau dan sisanya dari Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir," jelas Ferry.

(kom/cr)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved