Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Ini Penjelasan Kades Kraton Krian Terkait Pembangunan Dana BK 250 Juta Tanpa Papan Nama
Jumat, 20 Mei 2022 - 21:08:55 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Sidoarjo,_ Dana bantuan Keuangan (BK ) yang diberikan melalui oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo kepada Desa Kraton,Kecamatan Krian,Sidoarjo,Jawa Timur sebesar 250 juta.

Dana bantuan keuangan itu digunakan untuk pembangunan food court,pengurukan serta pagar pembatas gapuro.Namun,sangat disayangkan dalam penggunaan dana bantuan keuangan dalam pembangunan tidak ada papan nama yang terpasang dilokasi.

Terkait,adanya temuan tidak adanya papan nama itu,Media ini mencoba konfirmasi kepala Desa Kraton Mashudi.

"Untuk papan nama proyek sementara masih belum dipasang.Karena, pengerjaan pembangunan belum selesai,nanti kalau selesai baru dipasang papan namanya.Dan kami biasanya pakai prasasti dari marmer/keramik biar awet tahunan," ungkap Kepala Desa Mashudi,Jumat (20/5/2022).

Mashudi menambahkan,besaran bantuan keuangan dari anggota DPRD Sidoarjo Nizar sebesar 250 juta.

Dana bantuan keuangan dibuat untuk pengurukan panjang dan lebarnya sekitar 50x50 meter dengan ketebalan 25 cm dan untuk pagar gapuro serta untuk pembangunan food court.

Disinggung, terkait dengan besaran anggaran untuk urukannya berapa dan pagarnya gapuro berapa serta untuk Pembangunan food court berapa? Kepala Desa Kraton Mashudi tidak bisa memberikan jawaban rincian pastinya besaran anggaran yang dipakai.

" Pembangunan food court kami kerjakan pihak kontraktor luar dan pengurukannya pun juga sama dikerjakan kontraktor luar,"tutupnya.

Sementara itu,Anggota DPRD Sidoarjo Nizar saat dihubungi lewat seluler membenarkan bahwa dirinya yang memberikan anggaran dana bantuan keuangan BK ke Desa Kraton sebesar 250 juta.

Ditempat terpisah,LSM GMAS Imam mengatakan,apapun bentuknya kalau menggunakan uang negara dalam pembangunan harus jelas dan transparan.

"Pembangunan food court Desa Kraton menggunakan dana BK, tidak adanya papan nama proyek itu sudah salahi UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Dan Mari kita kawal bersama-sama penggunaan dana bantuan keuangan (BK) yang diberikan melalui anggota DPRD Sidoarjo di seluruh Desa penerima dana BK ,yang ada di Kabupaten Sidoarjo demi terciptanya Kabupaten Sidoarjo yang bebas dari korupsi,"tegas imam.

(Wr)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Fasilitasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa SMAN Sederajat se-Tapsel
  • Bersama Koptan Bupati Tapsel Tanam Perdana Bibit Varietas Unggul di Sipirok
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved