Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pengelolaan Objek Wisata Pataya Diduga Sarat Pungli
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:09:55 WIB
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Indramayu- Pengelolaan Objek wisata Pantai Tambak Raya (Pataya) Diduga Sarat pungutan liar (pungli), hal itu dikeluhkan oleh masyarakat pengunjung wisata, baik dari mulai Harga tiket masuk (HTM) maupun retribusi parkir kendaraan yang selalu berubah-ubah secara nominalnya.

Berawal dari aduan masyarakat tersebut awak media pun berusaha mencari tahu dan mencoba melakukan investigasi dilapangan dengan melakukan konfirmasi ke pihak manajemen selaku pengelola wisata Pataya, dugaan pun semakin liar dengan kurang kooperatif nya pihak pengelola ketika awak media berusaha melakukan wawancara dengan petugas penjaga pintu masuk.

Kuat dugaan pihak manajemen belum mengantongi izin baik dari pemerintah Desa maupun dari pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan wisata pataya, dugaan tersebut di perkuat berdasarkan keterangan dari perwakilan pengelola Taryani saat dikonfirmasi awak media di lokasi obyek wisata (15/05/2022). Dirinya mengatakan bahwa memang benar perihal izin dari pihak pemerintah Desa belum ada, cuman ada surat rekomendasi saja dari pihak Dinas pariwisata saja.

" Memang benar adanya bahwa pihak pengelola belum mendapatkan izin dari pihak pemerintah Desa, kemaren baru kami rapat kan dengan BPD dan kepala Desa belum berani memutuskan perihal pengelolaan pataya, namun kami pengelola sudah ngasih kontribusi ke Pak Kuwu, kemaren aja ngasih pasca lebaran, sekitar Rp. 1.500.0000. Jelasnya.

"Kalau untuk izin pengelolaan sementara kami sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas pariwisata, cuman untuk dari Desa pak Kuwu belum memberikan izin, dan belum bisa di masukan ke dalam perdes." Tambahnya.

Sementara itu menurut keterangan salah satu tokoh pemuda Desa tambak KP, memberikan keterangan nya kepada awak media (16/05/2022) di salah satu warung sekitar lokasi wisata, mengatakan bahwa sangat menyayangkan ketika pengelolaan obyek wisata pataya tidak melibatkan pemerintah Desa, padahal itu sangat sensitif dan bisa masuk kedalam kategori Pungutan Liar (pungli).

" Sangat disayangkan ketika pemerintah Desa terkesan tutup mata, padahal kalau dikelola oleh pemdes bisa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), yang saya tau itu pihak pengelola yang skrg itu bisa dikatakan ilegal, karena pihak Desa sendiri belum pernah mengizinkan secara administrasinya." Terangnya.

Sementara itu Kuwu Desa Tambak Sampai berita ini di tayangkan belum bisa dikonfirmasi baik langsung maupun lewat seluler.

Sangat disayangkan destinasi wisata yang potensial yang seharusnya bisa dikelola guna meningkatkan perekonomian masyarakat Desa tambak tetapi menjadi ajang Bancakan oleh pribadi dan kelompok tertentu, pihak pemdes juga terkesan tutup mata dan melegalkan pungutan liar yang terjadi diwilayahnya.
(Tim)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved