Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Setubuhi Anak Yang Masih di Bawah Umur,Pengusaha Sarang Burung Walet Dilaporkan ke Polsek Panipahan
Senin, 16 Mei 2022 - 19:05:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.co Rohil--Diduga lakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan anak yang masih dibawah umur, sebagai pekerja pengusaha walet dilaporkan ke Mapolsek Panipahan.

Pengusaha inisial KL alias Ali (53) ber
alamat di Kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) Rohil ini diserahkan oleh ketua RT setempat dan dengan dilaporkan oleh ibu kandung korban yang tidak lain adalah pekerja terlapor yang ditugasi sebagai penjaga gedung sarang walet milik terlapor yang juga terletak di Kecamatan Pasir Limaukapas (Palika)

Ibu korban melaporkan perbuatan majikannya, karena tidak terima atas perbuatan tidak bermoral itu terhadap diri putrinya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun yang terjadi dari sejak tahun 2017 lalu hingga sampai dengan kali terakhir pada
April tahun 2022. Sekira pukul 23:00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas
AKP Juliandi SH, Senin 16/5/2022 membenarkan laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Mapolsek Panipahan tersebut.

Dikatakan Juliandi," Pada tahun 2015 Pelapor bekerja sebagai penjaga gedung sarang burung walet dan tinggal di gedung rumah sarang Burung walet milik Terlapor, lalu Pada tahun 2017 Terlapor suka dengan anak Perempuan pelapor dan ingin menikahi anak kandung Pelapor yang masih dibawah umur itu,

Lanjut Juliandi, Namun dikarenakan anak kandung Pelapor masih berusia dibawah umur dan Terlapor tidak memberi izin kepada Terlapor untuk menikahi anak kandung Pelapor, Akan tetapi anak kandung Pelapor sering dibawa (jalan - jalan) oleh Terlapor namun Pelapor tidak ada menaruh curiga apapun dengan kedekatan Terlapor dengan anak Perempuan Pelapor

Dikarenakan anak perempuan Pelapor terus menerus dibawa pergi oleh Terlapor, dan Pelapor merasa curiga dan tidak senang kemudian Pelapor bercerita kepada Ketua RT setempat (saksi) untuk menceritakan bahwa Telapor sering membawa anak Perempuan Pelapor yang masih dibawah umur.

Lalu Ketua RT (Saksi) bersama warga langsung mengamankan Terlapor, Setelah diamankan oleh warga lalu Pelapor bertanya kepada anak perempuan Pelapor dengan pertanyaan “Kau udah ada disetubuhi sama Ali" jawab anak Pelapor "Sudah" dan anak Pelapor menerangkan kepada Pelapor bahwa Terlapor sudah menyetubuhi atau melakukan hubungan suami istri kepada dirinya sudah berulang kali semenjak Tahun 2017 sampai dengan sekarang jelasnya.

Dan terakhir kali Terlapor melakukan persetubuhan badan layaknya hubungan suami istri kepada anak yang masih dibawah umur yaitu pada bulan April tahun 2022 sekira pukul 23.00 wib di rumah sarang burung walet milik Terlapor yang Pelapor tempati bersama anak Pelapor. Selanjutnya Terlapor diserahkan ke Mapolsek Panipahan dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Panipahan.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak terima Atas Perbuatan Terlapor kepada anaknya Lalu Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan dan Terlapor diamankan unit Reskrim Polsek Panipahan guna tindakan Proses lebih lanjut," pangkas AKP Juliandi SH.

Sumber : rilis humas (M Hrp)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  • Diacara HLM TPID, Bupati Tapsel Tegaskan Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
  • Sofyan Adil Pimpin LPTQ Tapsel, Bupati Dolly Harap Pengurus LPTQ Dapat Menjalankan Tufoksi
  • Bupati Tapsel Hadiri Halal bi Halal Akbar di Sipirok
  • Ini Pesan Bupati Tapsel Saat Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infaq Dan Shodaqoh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved