Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Bukan Hanya PCR dan Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru Penumpang Pesawat
Senin, 16 Mei 2022 - 10:54:33 WIB
ilustrasi: aturan terbaru naik pesawat per hari Minggu 15 Mei 2022.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Ini aturan terbaru naik pesawat per hari Minggu 15 Mei 2022.

Tidak hanya tes antigen dan PCR, ada sejumlah aturan terbaru soal perjalanan menggunakan transportasi udara.

Persyaratan tersebut merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Menurut aturan terbaru yang mulai berlaku 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan untuk naik pesawat.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para penumpang isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Syarat yang harus penumpang penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

-Telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun -RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

-Sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

-Penumpang yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

-Penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

-Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengharapkan, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” katanya.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang naik pesawat:

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru klik disini

Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Pilih sarana perjalanan “Udara”

Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan “layak untuk terbang”, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status “tidak layak terbang”, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Sementara Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.

Dan, aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua,” bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.

Itulah aturan terbaru naik pesawat yang harus calon penumpang ketahui.

(kom/tribun)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  • Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan, ini Kata Manager Humas PT Musim Mas
  • Oky Mantan Wabup Batubara Undur Diri dari Partai Gerindra
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved