Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Rencana Perluasan Pabrik PT. Polytama Propindo Menuai Polemik
Jumat, 06 Mei 2022 - 08:59:25 WIB
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Rencana kegiatan perluasan usaha polypropylene Balongan (PP Balongan) PT. Polytama Propindo yang terletak di Desa Limbangan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu menuai polemik pada masyarakat sekitar.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, masyarakat Indramayu disekitar lokasi perluasan pabrik tersebut khususnya di Desa Limbangan yang akan terkena dampak langsung mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang di teliti oleh tim analis dari pihak PT. Polytama Propindo sudah sejauh mana dan seperti apa, karena masyarakat pun sejatinya harus mengetahui akan dampak Perluasan Pabrik tersebut, apalagi pabrik tersebut akan banyak menghasilkan limbah industri dan tidak menutup kemungkinan akan mencemari laut dimana mata pencaharian masyarakat Desa Limbangan mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan.

Berdasarkan berita acara konsultasi publik AMDAL Rencana kegiatan perluasan usaha polypropylene Balongan PT. Polytama Propindo pada tanggal (25/04/2022) di aula Kecamatan Juntinyuat, camat Juntinyuat Asep Kusdiyanti memberikan saran dan masukan kepada PT. Polytama Propindo agar memberikan penjelasan secara utuh tentang eksisting kepada masyarakat dengan terjun langsung ke lapangan.

"PT. Polytama agar turun langsung memberikan penjelasan ke masyarakat secara langsung mengenai eksisting dan rencana perluasan, serta melakukan studi banding ke lokasi perluasan usaha tersebut." Pintanya.

Hal yang sama diutarakan pada kesempatan tersebut oleh kepala Desa Limbangan Rasidi, dirinya berharap agar Jetty yang melewati batas Desa Limbangan beserta AMDAL agar di sosialisasikan kepada masyarakatnya.

"Jetty yang melewati batas Desa Limbangan agar di sosialisasikan karena masyarakat nya mayoritas nelayan, AMDAL nya juga agar tidak terjadi persepsi yang negatif di masyarakat, tak lupa juga saya berharap pihak Polytama bisa menyerap tenaga kerja dari Desa Limbangan."harapnya.

Dari pihak masyarakat diwakili oleh Papih Ares dari Tim Pembela Pembangunan Indramayu lebih menekankan kepada pihak PT. Polytama Propindo agar tidak melakukan kegiatan dulu dilokasi proyek ketika AMDAL belum selesai.

"Kami berharap pembangunan dilakukan setelah AMDAL selesai agar bisa di analisa dampak resiko bisa diperhitungkan, lebih banyak mana antara resiko atau manfaat nya." Tegas pria yang selalu membela kemaslahatan masyarakat Indramayu itu.

Diketahui dari hasil investigasi awak media dilokasi proyek perluasan PT. Polytama Propindo sudah ada kegiatan proses pengurugan yang dilaksanakan oleh PT. PP dan PT.BUMI sebagai pelaksana kegiatan nya (kontraktor), hal ini juga yang menjadi polemik bagi masyarakat Indramayu dan warga sekitar khususnya Desa Limbangan, karena dari hasil konsultasi publik didapat kesimpulan bahwasannya jangan ada dulu kegiatan apapun dilapangan sebelum AMDAL keluar, agar masyarakat dan Pemerintah Daerah bisa melihat resiko analisis sebelum dan sesudah perluasan usaha PT. Polytama Propindo baik secara teoritis maupun riset.

Dari hasil investigasi dan konfirmasi terkait kegiatan yang sudah berjalan dengan pihak PT. Polytama Propindo (25/04/2022), awak media berhasil menghubungi Redi perwakilan dari perusahaan yang hadir pada saat konsultasi publik terkait AMDAL lewat Aplikasi WhatsApp, dirinya berkomentar bahwasannya terkait izin kegiatan pengurugan lahan perluasan PT. Polytama Propindo perusahaan sudah mengantongi izin UKL/UPL dari DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Indramayu.

" Kalau terkait pengurugan lahan dan pemagaran, PT. Polytama Propindo sudah ada izin lingkungan dalam bentuk UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan hidup dan PTSP Indramayu." Jelasnya.

Ketika awak media menanyakan lebih lanjut terkait ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) Redi menegaskan bahwasanya itu disiapkan dan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.

"Kalau Mengenai izin penggunaan jalan dalam tahap pengurugan ini disiapkan dan menjadi tanggung jawab kontraktor, karena izin ini berkaitan dengan lalu lintas dari Quary menuju ke lokasi proyek." Tegasnya.

Sementara itu Humas PT. PP Rudi menjelaskan kepada awak media dikonformasi terkait masalah perizinan di kantornya (27/04/2022), dirinya menjelaskan bahwa masalah perizinan semuanya adalah tanggung jawab dari PT. Polytama Propindo, PT. PP hanya menjalankan perintah sesuai dengan hasil tender dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Polytama.

" Logikanya kan gini, pemangku hajatnya kan PT Polytama Propindo, kami hanya sebagai pemenang tender dan menjalankan sesuai dengan apa yang di tenderkan, adapun masalah perizinan AMDAL itu tanggung jawab PT. Polytama Propindo sebagi pemangku hajat." Jelasnya.

" Kalau Masalah pekerjaan yang lain kami tidak mengetahui, kami hanya mengerjakan pengurugan saja, dan hanya mengurus izin lalu lintas dari Polres dan Dinas perhubungan, kalau nanti pengen lihat izin lalu lintasnya bukan di saya ya, ada bagian yang lain, cuman saat ini kami belum bisa menunjukan. Tambahnya.

Keterbukaan dan keterlibatan masyarakat perihal Analisis Dampak lingkungan hidup wajib dilakukan oleh perusahaan yang akan mendirikan pabrik ataupun perluasan, karena dengan AMDAL masyarakat akan tahu dampak kedepannya sebelum dan sesudah pabrik itu berdiri jangan sampai lingkungan dan ekonomi masyarakat penunjang menjadi problematika baru bagi negara Indonesia, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan. (UT)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Dr Saidul Amin Khatib Salat Jumat Perdana Di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved