Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
KONANN; peran aktif masyarakat pesisir terhadap pemerintah desa dan pendidikan advokasi
Senin, 24 Januari 2022 - 18:39:17 WIB
TERKAIT:
   
 

 

SUARAaktual.co| Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) menggelar kegiatan Edukasi Nelayan yang bertema, "Peran Aktif Masyarakat Pesisir Terhadap Pemerintah Desa dan Pendidikan Advokasi", yang berlokasi di blok Pecantilan, Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, pada Senin, (24/01/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat nelayan Indramayu yang tergabung dalam organisasi KONANN dan masyarakat pesisir, dengan kemauan serta semangat akan pengetahuan dan informasi.

Dengan digelarnya acara tersebut, KONANN berharap masyarakat pesisir khususnya anggota nelayan KONANN dapat berpartisipasi dalam kegiatan ataupun pembaharuan regulasi yang akan terjadi di Desanya.

Sekretaris jenderal (Sekjen) KONANN mengatakan, bahwa pendidikan tidak terbatasi hanya karena profesi semata. Nelayan juga butuh pendidikan serta pengetahuan informasi untuk kepentingan dirinya dan perkembangan sebuah negara.

"Saya berharap dengan digelarnya kegiatan ini, dapat menghasilkan dampak positif untuk masyarakat dan negara Indonesia. KONANN juga berencana melakukan kegiatan serupa secara berkala di setiap pengurus wilayah yang tergabung dalam organisasi KONANN, guna menyebarkan pendidikan dan informasi yang setara untuk masyarakat pesisir'. Ujar Warta.

Meskipun implementasi Undang-undang (UU) nomor 7 Tahun 2016 Belum Maksimal, namun untuk dapat memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang terintegrasi, terkoordinir, dan tepat sasaran.

UU No. 7 Tahun 2016 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyusun rencana perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurut Rahmatna Tarigan humas di Dewan Pengurus Pusat (DPP) berharap, sebagai Rencana tersebut akan menjadi bagian integral dari rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan daerah, rencana APBN, dan rencana APBD.

Upaya perlindungan dan pemberdayaan dilaksanakan mengacu kepada rencana perlindungan dan pemberdayaan yang telah disusun.

"Sayangnya, sampai sekarang rencana perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam belum terbit baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.(WT)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  • KPU Provinsi Riau Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved