Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 12 Januari 2022 - 07:47:30 WIB
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Bandung,_ Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akhirnya dihadirkan dalam persidangan. Ia dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.

Sidang tuntutan terhadap Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Dalam persidangan, untuk pertama kalinya Herry hadir di muka umum.

Dari Pantauan seperti dilansir suaraaktual.co dari dari Galamedia, Herry Wirawan tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Ia dijemput oleh mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Begitu turun, Herry langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung.

Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Ia dirangkul petugas Kejaksaan untuk masuk ke dalam ruangan. Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan.

Pengamanan terhadap Herry cukup ketat. Persidangan digelar secara tertutup.

“Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry.

Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

“Memang kita membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir,” katanya.

Kajati Asep N Mulyana kembali turun menjadi JPU. Terdakwa Herry Wirawan pun dalam persidangan itu dituntut hukuman mati.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa korbannya hamil dan melahirkan.

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(kom/rd)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Fasilitasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa SMAN Sederajat se-Tapsel
  • Bersama Koptan Bupati Tapsel Tanam Perdana Bibit Varietas Unggul di Sipirok
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved