Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Pengakuan Maaf Ustadz cabuli 34 Santriwati
Jumat, 24 September 2021 - 18:58:35 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Trenggalek,_ Polisi menangkap seorang ustadz di Trenggalek karena mencabuli 34 santriwati. Kini, ustaz tersebut meminta maaf dan menyesali aksi pencabulan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan pelaku SM (34) saat konferensi pers di Polres Trenggalek. SM mengaku malu atas pencabulan yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

"Saya menyesal, saya mohon maaf (kepada korban). Mohon maaf, saya menyesal, saya malu," kata SM, Jumat (24/9/2021).

Tersangka menjelaskan, pencabulan dilakukan lantaran hubungannya dengan sang istri kurang harmonis. Ia mengaku jarang bertemu dengan istrinya, meski keduanya bekerja di dalam satu yayasan yang sama.

"Istri saya tugasnya mulai pagi sampai jam satu siang, sedangkan saya itu mulai siang sampai malam," jelasnya.

Karena kondisi keluarga yang kurang harmonis tersebut, pelaku melampiaskan nafsunya dengan mencabuli 34 santriwati. Modusnya, pelaku memanggil santriwati yang diincar, dan diajak ke tempat yang sepi.

Di situ pelaku beraksi melakukan tindak pidana pencabulan. Aksi bejat predator anak ini dilakukan selama tiga tahun terakhir, mulai 2019 hingga 2021.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, apa yang dilakukan pelaku hanya pencabulan. "Nggak ada yang sampai hubungan intim," kata Arief.

Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelasnya.
(rd/kom)

Source: detik.com






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Land Rover Vs Supra X 'Adu Kambing' di Batang Onang, Paluta, 2 Nyawa Melayang
  • Setelah Putusan MK, Bupati Suhardiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Gibran
  • Giatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan, Berikut Arahan Kasat Samapta Polres Banyuasin
  • Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum Di SMAN 4 Padangsidimpuan
  • 11.842 KPM di Padangsidimpuan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved