Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Wajib Tahu! Segini Gaji Kepala Desa Terbaru Tahun 2021
Kamis, 23 September 2021 - 11:24:01 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Banyak masyarakat di desa kerap kali bernondong-bondong memperebutkan kursi kepala desa (kades).

Padahal, tak jarang mereka juga harus merogoh kocek cukup dalam untuk biaya melakukan aktivitas kampanye.

Lantas, berapa besaran penghasilan atau gaji kepala desa?

Dilansir, pada Rabu (22/9/2021), aturan terkait gaji kades tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Yakni tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam pasal 81, tertulis penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

    “Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Selain itu, PP tersebut turut mengatur skema dan besaran penggajian posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain yang juga berasal dari ADD.

Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai gaji kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.

Akan tetapi, PP tersebut hanya mengatur tentang besaran minimum penghasilan perangkat desa.

Gaji tersebut bisa menjadi lebih tinggi, tergantung kebijakan kepala daerah yakni bupati atau walikota.

Selain itu, dalam Pasal 100, kades juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain (tanah desa).

Penghasilan tersebut bisa berasal dari hasil pendapatan sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Aturan terkait pengelolaan tanah dan pembagian hasilnya untuk gaji kades dan perangkat desa tersebut berada di tangan bupati atau walikota.

Terkait penggunaan APBDesa, 70 persennya untuk anggaran belanja desa yakni mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional.

Kemudian juga untuk insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Baru lah sisanya, 30 persen, untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

(rd/kom)

source: nesiatimes.com






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Silaturahmi Sesama Anggota dan Lintas Organisasi, FKMB Pekanbaru Gelar Halal Bi Halal
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved