Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Jumat, 17 September 2021 - 20:56:37 WIB
TERKAIT:
   
 

 


SUARAaktual.co|KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelakunya SO alias AZ (20) warga Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan diamankan Aparat Kepolisian pada Rabu malam (15/09/2021).

Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban, yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun dicabuli atau disetubuhi oleh pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu pelapor bersama anaknya S (7) sedang berada didalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO alias AZ.

Lebih lanjut disampaikan korban bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal bulan September lalu di di rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban, menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali mencabulinya namun belum sempat menyetubuhinya.

Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO alias AZ dirumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Jelasnya.

 

Admin(Sadri)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Fasilitasi Pembuatan e-KTP Bagi Siswa SMAN Sederajat se-Tapsel
  • Bersama Koptan Bupati Tapsel Tanam Perdana Bibit Varietas Unggul di Sipirok
  • Ciptakan Lokasi Latihan yang Nyaman, Atlit dan Pengurus NPC Riau Bersihkan Sarana dan Prasarana
  • Warga Mengeluh Pustu Kampung Tarutung Tak Aktif
  • ABRI Manunggal, Masyarakat Sekayan Merasa Terlindungi Dari Intimidasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved