Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
PN Indramayu Gelar Sidang Tipiring 27 Pelanggar Prokes
Rabu, 14 Juli 2021 - 08:33:54 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar Protokol Kesehatan.
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terjaring razia yustisi, bertempat di salah satu ruang sidang Pengadilan setempat, Selasa (13/7/2021).

Humas PN Indramayu Kelas IB, Fatchur Rochman mengatakan, 27 pelanggar tersebut berasal dari beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Indramayu, diantaranya, Kecamatan Indramayu, Tukdana, Juntinyuat, Anjatan, Widasari, Balongan, Karangampel, Kedokan Bunder, dan Jatibarang.

Ia menyebut, dari total 27, sebanyak 24 pelanggar dikenakan hukuman denda senilai Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan. Sedangkan 3 lainnya diberikan hukuman denda yang relatif.

"Diantaranya, BNI Unit dikenakan denda Rp10 juta atau subsider 5 hari kurungan, Perusahaan Keramik di Kecamatan Losarang yang tidak menerapkan Prokes bagi karyawannya dikenakan hukuman denda Rp20 juta atau subsider 1 bulan kurungan, dan usaha kecil milik perseorangan berjualan liquid rokok elektrik dikenakan denda Rp750 ribu atau subsidair 5 hari kurungan," sebut Fatchur Rochman.

Lebih lanjut Pihaknya menjelaskan, dalam memberikan putusan hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan dan seberapa berat tingkat kesalahan.

"Pelaku usaha kecil juga akan dihukum, namun dengan denda yang kecil. Sedangkan pelaku usaha besar dengan kesalahan yang berat seperti pabrik akan dikenakan denda yang besar pula. Jadi Hakim memberikan putusan tidak membabi buta," jelas Fatchur Rochman

Ia menambahkan, dengan banyaknya pelanggar selama kurun waktu hampir dua pekan sejak di berlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, hal itu mengindikasikan, bahwa masyarakat Indramayu belum melakukan prokes secara ketat dan kurangnya kesadaran akan kesehatan bagi lingkungan sekitarnya walau dalam keadaan darurat seperti sekarang ini.
(mh/sa)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved