Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Projo Riau : Puskesmas, Kantor Desa dan Pos Yandu Harus Jadi Sentra Vaksinasi Gratis
Selasa, 13 Juli 2021 - 21:15:09 WIB
Photo Istimewa
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Pekanbaru,  - Setelah batalnya Kimia Farma mengadakan Vaksinasi COVID-19 Berbayar dikarenakan banyaknya protes masyarakat melalui ormas termasuk salah satunya Projo (Pro Jokowi) salah satu Relawan Jokowi terbesar dan memiliki slogan Setia di garis rakyat.

Menyikapi kondisi ini, DPD Projo Riau mewakili ketua DPD Projo Riau Sonny Silaban, Sekretaris Projo Riau Nata Hedy Nyo meminta kepada pemerintah daerah agar mengoptimalkan fasilitas kantor pemerintah baik itu puskesmas, posyandu, kantor desa, Koramil, Polsek, sekolah dan pabrik-pabrik agar dapat menjadi sentra vaksin gratis, " iya melalui arahan DPP Projo kita meminta kepada Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten sampai desa bisa mengoptimalkan aset pemerintah dan swasta menjadi tempat sentra vaksinasi gratis.

Untuk mencapai target kekebalan komunal (herd imunity) 70 persen populasi sesuai arahan Presiden Jokowi, Projo Riau siap bergotong royong bersama DPC dan PAC serta Ranting Projo di setiap daerah membantu sosialisasi dan mobilisasi warga agar target diatas dapat tercapai secepatnya, demi keselamatan rakyat ditengah Pandemi COVID-19 adalah yang utama ucap Nata Hedy Nyo selaku sekretaris Projo Riau.

Pada kesempatan yang berbeda Ketua bidang Hukum Projo Riau DR.Wahyu Tinambunan SH.MH mengatakan Projo Riau siap mendukung Keputusan Presiden Jokowi terkait vaksinasi Gratis untuk Rakyat dan kita akan memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 secara gratis dapat tercapai sesuai target terutama di provinsi Riau sebagaimana di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada pasal 3 ayat (4) Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis. dimana pasal ini juga tidak diatur/dirubah dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Jika ingin mempercepat herd immunity, mestinya pemerintah memperbanyak titik layanan vaksinasi secara massif. Misalnya Puskesmas, klinik, kantor-kantor kelurahan, RW dan posyandu. Bukan dengan membuka layanan vaksin komersial bagi sebagian masyarakat.

“Karena secara prinsip vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah tidak boleh lepas dari tanggung-jawab tersebut.**Ril






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved