Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tolak Bayar Denda Pelanggaran PPKM, Pemilik RM di Indramayu dikurung 5 hari
Rabu, 07 Juli 2021 - 22:46:06 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Kejaksaan Negeri Indramayu telah mengeksekusi sebanyak 15 pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penegakkan peraturan pemerintah terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan, sebelumnya pihak kejaksaan telah mengeksekusi 19 pelanggar prokes yang semuanya sudah diproses melalui prosedur. Namun kali ini Kejari kembali mengeksekusi 15 pelanggar prokes.

Ia menyebut, berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2021, pihaknya kembali mendapati 15 pelanggar dan 14 dari pelanggar tersebut telah membayar denda sebagaimana putusan hakim yang masing-masing membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000 dan biaya perkara Rp. 5.000 yang sudah disetorkan ke kas negara.

"Untuk 1 orang lagi atas nama BS yang merupakan penanggung jawab Rumah Makan Dian Sari yang berlokasi di Patrol tidak mau membayar denda sehingga sebagai pengganti atas denda tersebut kita eksekusi ke Lapas dengan pidana badan selama 5 hari," Katanya usai menyerahkan terdakwa pelanggar prokes di Lapas Indramayu. pada Rabu malam (7/7/2021).

Ia berharap dengan pidana penjara selama 5 hari ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar prokes, ia mengimbau kepada masyarakat Indramayu untuk mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi perda nomor 5 tersebut.

"Karena di wilayah Jawa dan Bali ini masuk ke dalam PPKM Darurat, oleh karena itu bagi para pemilik rumah makan agar mematuhi prokes, yakni menjaga jarak, menggunakan masker baik pelayan maupun pembeli, apa bila pembeli itu tidak menggunakan masker maka jangan dilayani," Tegasnya.

Perlu diketahui bahwasanya uang denda PPKM tersebut selanjutnya di setorkan ke kas negara.
(MH)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Walikota Dumai Apresiasi Dukungan PLN Selama Perhelatan MTQ ke 42
  • Silaturahmi Sesama Anggota dan Lintas Organisasi, FKMB Pekanbaru Gelar Halal Bi Halal
  • Kabupaten Tapsel Raih Angka Penurunan Prevalensi Stunting Paling Baik se-Provinsu
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved