Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Mulai 6 Juli, WNA Masuk RI Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin-PCR
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:57:15 WIB
Jubir Menko Marves Jodi Mahardi menyatakan WNA harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif sebelum masuk ke Indonesia. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
TERKAIT:
   
 

SUAARAaktual.co | Jakarta,_ Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyatakan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi covid-19 mulai 6 Juli 2021.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi mengutip pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Minggu (4/7).

Namun, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Masih mengutip pernyataan Luhut, Jodi menuturkan bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

Selain itu, WNA dan WNI wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR saat kedatangan dan pada hari ke-7 kedatangan.

Sesuai arahan Kementerian Kesehatan, batas karantina 8 hari diberikan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
(rd/kom)

source: cnn indonesia






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Land Rover Vs Supra X 'Adu Kambing' di Batang Onang, Paluta, 2 Nyawa Melayang
  • Setelah Putusan MK, Bupati Suhardiman Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Gibran
  • Giatkan Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan, Berikut Arahan Kasat Samapta Polres Banyuasin
  • Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum Di SMAN 4 Padangsidimpuan
  • 11.842 KPM di Padangsidimpuan Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved