Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
PPKM Darurat Dimulai Besok 2 Juli Sampai 20 Juli
Kamis, 01 Juli 2021 - 10:48:03 WIB
Penutupan jalan di Jakarta. (fhoto: Liputan6.com/Herman Zakharia)
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Jakarta,_ Kini Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku dua pekan, mulai 2 Juli sampai 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengingatkan masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," kata dia.

PPKM darurat ini menggantikan penerapan PPKM skala mikro dengan sejumlah penguatan yang sudah berjalan sepekan. Rencana awalnya, PPKM mikro yang diperketat itu berlaku hingga 5 Juli.

Pemprov DKI pun mengikuti kebijakan ini dengan memperpanjang penerapan PPKM Mikro sampai 5 Juli. Namun, keputusan tersebut belum juga bisa menekan laju penularan virus corona di Ibu Kota.

Bahkan, kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mencatat rekor tertinggi pada Minggu (27/6), dengan 9.394 kasus.

Selain kasus yang terus bertambah, kapasitas tempat tidur di sejumlah RS Rujukan Covid-19 DKI juga semakin menipis. Beberapa RS membangun tenda darurat untuk perawatan pasien Covid-19, seperti RSUD Cengkareng dan RSUD Tarakan.

Di sisi lain, jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19 di Jakarta mencapai 55 RT pada periode 28 Juni-4 Juli. Suatu wilayah masuk dalam zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif selama tujuh hari terakhir.

Total 55 RT tersebut naik dari yang sebelumnya hanya 10 RT.

Berdasarkan data yang diakses pada website corona.jakarta.go.id, 55 RT zona merah itu tersebar di lima kota administratif. Secara rinci, di Jakarta Pusat ada empat RT, Jakarta Barat enam RT, Jakarta Timur tujuh RT, Jakarta Selatan 17 RT dan Jakarta Utara 21 RT.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat mengurangi bepergian guna menghindari potensi penularan Covid-19. Ia mengajak masyarakat untuk memilih keselamatan di tengah pandemi virus corona.

"Mari kurangi berpergian, mari kita hindari potensi penularan, mari kita pilih keselamatan," kata Anies usai meninjau RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

Sebelumnya, Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan himpunan lima organisasi profesi meminta pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa minimal dua minggu.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Humaidi menuturkan rekomendasi kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan lonjakan kasus positif Covid-19 dan antisipasi agar fasilitas kesehatan tidak kolaps.

"Mendorong dan merekomendasikan agar pemerintah pusat memberlakukan PSBB ketat serentak terutama di Pulau Jawa minimal dua minggu," ujar Adib dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (27/6) kemarin.

Kader PDI Perjuangan (PDIP) Charles Honoris juga mendesak Presiden Jokowi mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara nasional atau lockdown di Pulau Jawa agar RS tak kolaps.
(rd/km)

sumber: cnn indonesia






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Dr Saidul Amin Khatib Salat Jumat Perdana Di Masjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran
  • BMKG Prediksi Sebagian Provinsi Riau Diguyur Hujan Lebat, Tingkatkan Waspada
  • Transaksi dan Layanan Meningkat Jelang Lebaran, BRK Syariah Tetap Optimalkan Pelayanan
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved