Pencabulan Anak Dibawah Umur, Oknum Pegawai BPN Rohil Diamankan Polisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:45:42 WIB
SUARAaktual.co | Pekanbaru,_ Seorang oknum pegawai kontrak di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil), lakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak laki-laki dibawah umur.
Oknum pegawai itu inisial H.S (24) diamankan, atas laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan tidak senonohnya, dengan membawa korban anak lelakinya berinisial. P (14) ke salah satu hotel dijalan Syahbandar Kecamatan Bangko, kuat dugaan disana korban diberikan minuman keras setelah korbannya dalam keadaan mabuk, Kemudian memaksanya untuk berbuat bejat itu.
Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya korban pernah dibawa oleh terlapor ke Hotel yang terletak di jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Sesampainya didalam kamar hotel tersebut korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka celana korban, kemudian terlapor menghisap kemaluan dan korban sempat melakukan perlawanan untuk menolak, ungkap Juliandi, Rabu (9/6/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar 301 Hotel, Kemudian dilakukan penggerebekan, dan didalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS (inisial) serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang mengaku bernama Saudara P. (Inisial) 15 tahun dan saudara Z (inisial) 14 tahun.
Sementara dilantai kamar tersebut terdapat 3 botol minuman anggur merah dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca.
"Tes urine negatif, kemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak" imbuhnya.
(M Harahap)
Komentar Anda :