Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Temuan Vaksinasi Ilegal Wajib Jadi Refleksi Pengawas, Kata Satgas
Selasa, 25 Mei 2021 - 19:33:12 WIB
Istimewa
TERKAIT:
   
 

Suaraaktual.CO | Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan temuan vaksinasi ilegal yang terjadi di Medan, Sumatera Utara l, wajib menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggara vaksinasi daerah.

"Kejadian ini wajib menjadi refleksi bagi pengawas penyelenggara vaksinasi daerah dan khususnya Dinas Kesehatan untuk memantau persiapan pelaksanaan sampai setelah vaksinasi dan monitoring KIPI," Ucap Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (25/5).

Wiku menegaskan kejadian tersebut tidak bisa dibenarkan karena vaksinasi yang dilaksanakan secara resmi, merupakan upaya untuk menjamin vaksin yang diterima aman dan efektif membentuk kekebalan individu.

Di sisi lain, dia meminta masyarakat turut cermat ketika mengikuti program vaksinasi dengan memastikan vaksinasi diselenggarakan secara resmi. Demikian dikutip laman antaracom Selasa malam Ini.

"Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengikuti vaksinasi, melalui pengamatan dari penyelenggara resmi serta bentuk sertifikat yang sesuai dan hanya dilakukan secara resmi oleh pemerintah, baik pendaftaran melalui fasilitas kesehatan maupun program vaksinasi massal," Sebutnya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, menyebutkan empat tersangka itu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

Baca juga: Komnas KIPI gali data investigasi risiko kematian akibat vaksin AstraZeneca

Para peserta vaksinasi disebut membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang.***






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  • Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan, ini Kata Manager Humas PT Musim Mas
  • Oky Mantan Wabup Batubara Undur Diri dari Partai Gerindra
  • Lantik Penjabat Sekda Secara Zoom Bupati Minta dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru
  • Direksi BRK Syariah Lanjutkan Safari Ramadan Bersama Pemprov Kepri dan Berikan Bantuan CSR
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved