Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
ASN Jual Vaksin Ilegal Raup Keuntungan Ratusan Juta
Sabtu, 22 Mei 2021 - 15:57:33 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Medan,_ Tiga aparatur sipil Negara (ASN) dan seorang agen properti ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka kasus jual-beli vaksin ilegal di Medan.Adapun tersangka adalah: Pertama, SW, selaku pemberi suap.

SWdijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Kedua, dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Ketiga, KS, selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut yang menerima suap berupa uang.

dr. IW dan KS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP.

Keempat, SH, selaku ASN di Dinkes Sumut.

SH tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya memberikan vaksin kepada IW.SH dikenakan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tutup kemungkinan akan dinaikkan statusnya jika cukup bukti untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.

Sementara  itu, dari hasil jual dan beli vaksin tersebut para tersangka berhasil meraup uang sejumlah Rp 271.700.000 hanya dalam waktu sebulan.

Kronologi

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membeberkan ada 1.085 orang yang sudah ikut vaksinasi yang dilakukan oleh tersangka SW yang bekerjasama dengan tersangka IW dan KS.

Setiap orang yang mengikuti vaksinasi itu membayar Rp 250.000.

Uangitu diberikan kepada tersangka SW dan seterusnya, SW menyerahkannya kepada IW.

Kemudianbedasarkanhasil penyelidikan dan penyidikan, kegiatan vaksinasi itu sudah berlangsung 15 kali sejak bulan April.

“Uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada IW,” kata Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Jumat (21/5/2021) sore.

Polisijuga mengamankan alat bukti dari tersangka KS yang terlibat dalam 7 kali memberikan vaksin atas permintaan dari IW.

(kom/rd)

Sumber: nesiatimes.com






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  • KPU Provinsi Riau Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved