Suaraaktual.CO | Indramayu - Andi Irawan Haqiqi, SH. MH. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dampingi tim Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam kegiatan optimalisasi Pajak Daerah guna peningkatan Pendapatan Daerah, Kamis (22/04/2021).
Bertempat di beberapa restoran di wilayah Kabuparen Indramayu, tim BKD melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan alat perekam transaksi Online sesuai dgn UU 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Perda 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Indramayu no 23 tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel, Restoran, Parkir dan Hiburan Secara Elektronik yang merupakan salah satu implementasi dari program optimalisasi Pajak Daerah Korsupgah KPK.
Andi Irawan yang juga selaku Kasi perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indramayu ini mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak restoran dan pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melakukan transaksi di tempat usahanya.
"Agar Wajib Pajak melaporkan pajak daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya, alat tersebut nantinya diharapkan akan terpasang di seluruh restoran atau rumah makan di wilayah Indramayu, dan akan merekam transaksi, lalu setiap transaksi akan dikenakan 10 % pajak restoran yang akan masuk ke dalam Pendapatan Kabupaten Indramayu," Katanya.
Ia juga berharap agar upaya-upaya pemerintah tersebut didukung oleh semua pemilik rumah makan atau restoran supaya menerapkan wajib pajak.
"Diharapkan kesadaran akan pentingnya pajak daerah yang nantinya juga akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan maupun sarana publik lainnya yang tentunya juga demi kemajuan Kabupaten Indramayu,"
"Bupati dan Bapak Kajari sangat mendukung kegiatan optimalisasi pendapatan daerah ini, saya diperintah langsung untuk membantu Pemda dengan melakukan pendampingan hukum terkait pengamanan, pemulihan dan penyelamatan aset maupun optimalisasi pendapatan daerah" Paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Iwan Rusdiyanto, selaku Plt Kasubid Pendataan Bidang Pendapatan 1 BKD Kabupaten Indramayu, bahwa sebenarnya kegiatan ini sudah jauh hari dilaksanakan namun ada beberapa kendala diantaranya terbatasnya alat perekam dan kurangnya kesadaran dari pemilik restoran maupun rumah makan.
"Namun demikian, saya berharap dengan adanya dukungan dari unsur Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam upaya - upaya Pemda untuk meningkatkan pendapatan sebagaimana perintah Bupati dapat lebih maksimal lagi," Tuturnya.
"Kita sudah konsultasikan bagaimana langkah - langkah terkait kegiatan ini beserta regulasi atau peraturannya kepada JPN sehingga nantinya dapat dibuat langkah kongkrit bersama terkait kegiatan ini," Tambahnya.**MH
Komentar Anda :