Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
DPRD Riau Minta Eksekusi Lahan di Gondai Jangan Memiskinkan Petani
Senin, 05 April 2021 - 22:31:26 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Putusan hukum Mahkamah Agung (MA)Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang eksekusi kebun sawit milik PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3.323 hektar di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, masih menyisakan masalah.

Pasalnya selain karena pencocokan perkara (Constatering) belum diketahui, juga karena di lahan yang akan dieksekusi, terdapat 1.300 hektar kebun milik petani di dua koperasi yang sudah dikelola 22 tahun terakhir.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH didampingi 5 anggota komisi II lainnya dengan pengurus koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Sri Gumala Sakti, DLHK Riau dan Disbun Riau di ruang Komisi II DPRD Riau, Senin (5/4/21).

"Dalam rapat kita dan para pihak sepakat dengan norma hukum yang berlaku sesuai putusan hukum yang sudah inkrah. Namun dari sisi masyarakat Pelalawan yang terdaftar sebagai anggota dua koperasi tadi, bagaimana agar ekonominya tidak termiskinkan akibat peristiwa hukum ini", ucapnya.

Ia mengatakan, sebagai perusahaan yang memenangkan perkara di MA, PT Nusa Wana Raya (NWR) diharapkan bisa bermitra dengan petani di dua koperasi tersebut.

Robin mengakui DPRD Riau tidak berwenang menunda eksekusi. Akan tetapi Kementerian LHK kini tengah membentuk tim terkait 1.300 hektar yang belum tereksekusi.

"Mudah-mudahan tim KLHK yang dibentuk nanti hasilnya bisa lebih baik untuk masyarakat. Teman-teman di komisi II juga tadi berharap, PT NWR bisa melihat nasib anggota koperasi. Khususnya anggota koperasi yang ber KTP Pelalawan", pungkasnya.

Sedangkan terkait keresahan masyarakat terhadap sawit yang akan dipanen di lahan koperasi milik mereka, politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau itu menghimbau agar saling menahan diri.

Sementara dalam RDP yang tak dihadiri PT NWR itu, Sekretaris komisi II DPRD Riau Sugianto mempertanyakan DLHK terkait luas konsesi dan kapan PT NWR memperoleh berapa ijin.

Tak sampai disitu, politisi asal fraksi PKB DPRD Riau itu juga mencecar DLHK mengenai apa saja yang sudah diberikan (kewajiban) PT NWR.

"Jangan berdalih pada putusan hukum saja. Sekarang fokusnya penyelamatan masyarakat. Surati Kejaksaan, mana constateringnya, jangan asal eksekusi saja. Saya mau tanya dulu, ada ngak bahasa perampasan dalam putusan MA itu.

Menjawab hal itu, Kabid PPH DLHK Riau, Danang didampingi Kabid PPLHK Alwamen dan Kasi Gakkum Agus Suryoko berjanji akan membawa dokumen tersebut ke komisi II pada RDP selanjutnya.

Adapun anggota komisi II DPRD Riau yang hadir pada RDP yakni, selain Robin Hutagalung dan Sugianto, juga hadir M. Arpah, Manahara Napitupulu SH, Yanti Komalasari dan Sulaiman MZ SE MSi.**/fin






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  • KPU Provinsi Riau Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved