Pabrik Gula Semut di Rumbai Pekanbaru Wajib Lapor Naker ke Disnaker
Kamis, 01 April 2021 - 19:21:50 WIB
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Sejak beroperasi Oktober 2020 silam, tenaga kerja di pabrik gula semut Jalan Siak II Kelurahan Sri Meranti Rumbai, diduga belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pasalnya pabrik yang berada di belakang gudang Karya Niaga ini belum diketahui apakah UMKM atau perusahaan.
"Tidak semua yang dilaporkan itu perusahaan. UMKM iya juga. Tentu kalau perusahaan karyawannya sudah ke kita. Karena PP nya kita yang ngesahkan", ucap Kadisnaker Pekanbaru Abdul Jamal didampingi Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Abdul Rahim SP. M.MA usai meninjau pabrik gula semut, Kamis (1/4/21).
Ia mengatakan kalau usaha ini nanti besar, pabrik yang mempekerjakan lebih 20 orang tenaga kerja (naker) ini, diminta mengikuti aturan yang ada. Contohnya dengan mengutamakan tenaga kerja setempat dan hak-hak pekerja.
Jamal mengatakan, meski tegolong usaha kecil, namun sesuai aturan pabrik gula semut tetap wajib lapor.
Ia mengatakan Disnaker Pekanbaru pada dasarnya, juga membina. Bukan mencari kesalahan, ucap Jamal beralasan turun ke lokasi pabrik.
Ia pun kembali menegaskan bahwa, terkait tenaga kerja sudah diatur dalam Perwako. Selain itu soal BPJS dan upah, jika sifatnya pekerja harian, minimal Rp 100 ribu perhari, pungkas Jamal.
Sementara pantauan di lapangan, sejak Disperindag turun ke lokasi pekan lalu, kegiatan di pabrik gula semut tampak sepi.
Azis, penjaga pabrik mengaku sepinya aktifitas pabrik akibat pasokan bahan baku.**/fin
Komentar Anda :