Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Satpol Pekanbaru PP Sudah Turun ke Villa Bakti Housing, DPMPTSP Belum Dapat Laporan
Rabu, 31 Maret 2021 - 19:52:25 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru menyatakan, pasca turunnya Satpol PP ke komplex Villa Bakti Housing, Senin (22/3/21), pihaknya belum dapat koordinasi. Kendati begitu, kabarnya Satpol PP sudah melayangkan pemanggilan ke pihak pengembang.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP kota Pekanbaru, Quarte Rudianto SH saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/21).

"Kita sudah mengadakan mediasi mencari pemecahan masalah ini. Kita sudah mengundang kawan-kawan PUPR dan Satpol PP, pèngembang dan masyarakat yang melapor", ucapnya.

Dari hasil mediasi itu kata Quarte, DPMPTSP sudah minta Satpol PP untuk turun ke lapangan. Dan itu sudah dilakukan. Hanya saja pemanggilan oleh Satpol PP itu punya prosedur sesuai Standar Operasi Pelayanan (SOP).

"Kalau Satpol PP mempunyai aturan sendiri, namanya SOP. Ada pemanggilan ke 1, ke 2. Biasanya batas waktunya 7 hari. Saya belum dapat koordinasi dari kawan-kawan Satpol PP. Katanya sih sudah turun surat pemanggilan. Apakah yang bersangkutan sudah datang atau belum sampai sekarang belum tahu. Saya serahkan semua itu ke Satpol PP sebagai institusi penegak Perda Kota Pekanbaru", ujarnya.

Ketika ditanya apa yang menjadi acuan (pedoman) Satpol PP di lapangan untuk bertindak, dijawab Quarte Ijin Pelaksanaan (IP).

"Sebenarnya acuannya sudah ada di IP. Di IP kan nampak berapa meter Garis Sempadan Bangunan (GSB) muka, depan dengan jalan. Kalau kira-kira tidak sesuai dengan IP ya tindak. Tidak perlu site plan, dimana posisi kamarnya, dimana posisi septic tanknya, belakangnya seperti apa, sampingnya. Yang terganggu kan didepannya", terang Quarte.

Menurutnya kalau masalah fasilitas sosial (fasos) yang terpakai oleh pengembang, itu urusan dia. Yang penting cuma GSB didepan itu aja.

"Ndak perlu pakai site plan bangunan. Berapa tingkat bangunannya, bentuk yang ia bikin seperti apa, kiri kanannya apakah ada pintu, itu aja. Yang perlu di depannya", ulang Quarte.

Kepada masyarakat, Quarte berharap agar memberikan waktu ke Satpol PP untuk bekerja karena ada aturan sendiri dalam memanggil orang.

Sementara informasi yang berhasil dirangkum, Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru, Hendri Z mengaku sudah turun ke lapangan atas permintaan DPMPTSP.

Ia pun tak menampik jika pihak pengembang melakukan pelanggaran.

"Kemungkinan itu pasti ada. Cuma belum bisa saya sampaikan sekarang karena bukti nyatanya belum bisa kita lihat. Saya juga belum melihat sertifikat asli dan site plan nya. Namun berdasarkan fakta di lapangan, ada dugaan tidak sesuai dengan GSB yang ada di IP yang bersangkutan", pungkasnya.

Sebelumnya warga tempatan, Fernando membeberkan sesuai IP, GSB dengan jalan seharusnya 8 meter. Akan tetapi fakta di lapangan hanya 6 meter saja.

Atas kondisi itu aku Fernando, pihaknya sudah melayangkan laporan ke DPMPTSP dengan harapan bisa diselesaikan. Akan tetapi saat mediasi digelar oleh DPMPTSP pada 16 Maret, pengembang justru tak hadir, ucapnya.**/fin






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  • KPU Provinsi Riau Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved