Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Tak Bisa Tunjukkan Izin, Pimpinan Pabrik Gula Semut Diperintahkan Datang ke Disperindag
Kamis, 25 Maret 2021 - 19:23:44 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Meski sudah beroperasi sejak Oktober 2020 silam, namun pabrik gula semut persis dibelakang Karya Niaga Jalan Siak II, diduga belum mengantongi izin. Hal ini terbukti ketika Disperindag kota Pekanbaru melakukan sidak ke lokasi pabrik, pihak menejemen tak bisa menunjukan izin.

"Jadi mereka tak bisa memperlihatkan Izin Usaha Industri (IUI) ke kita. Belum lagi izin-izin lain. Kita segera akan panggil ke kantor", kata Kabid Perindustrian Disperindag kota Pekanbaru Ali Imron S.Sos didampingi Kabid Tertib Perdagangan dan Perindustrian Feri Susanto SH dan staf dilokasi pabrik gula semut, Kamis (25/3/21).

Dikatakannya, dari hasil percakapan via telepon dengan menejemen pabrik, Nanda mengaku bahwa izin tersebut masih dalam proses pengurusan. Untuk itu kata Ali, paling lama Senin pekan depan Nanda akan dipanggil ke kantor.

"Nanda memang mengaku pabrik baru beroperasi selama 3 bulan terakhir. Kita lihat saja nanti. Betul ngak mereka sudah mengurus izin. Tapi yang pasti sampai saat ini saya belum melihat proses pengurusan ijin pabrik tersebut", ujar Kabid Perindustrian Disperindag kota Pekanbaru tersebut.

Ali menegaskan, kalau mereka mau melanjutkan usahanya maka harus mengurus IUI nya. Kalau juga tak diurus sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tak segan-segan menutup pabrik. Sebaliknya kalau mereka mau urus ijin dan membuat surat pernyataan, pihaknya siap membantu.

Sementara batas waktu yang diberikan kepada pihak pabrik yang berada dibawah PT Ganesa Gafari Indonesia tersebut ucap Ali, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan bidang pengawasan.

Ia menjelaskan pada dasarnya pengurusan IUI, tidaklah butuh waktu lama. Sepanjang persyaratan lengkap, ijin bisa keluar dalam waktu 2 atau 3 hari saja.

Ali pun tak menampik jika usaha sejenis dan usaha-usaha lainnya di kota Pekanbaru, ada yang tak mengantongi izin. Hanya saja Disperindag kota Pekanbaru sangat terbatas sehingga tak bisa memantau semua.

"Oleh karena itu informasi dan laporan dari masyarakat sangat kita perlukan. Tanpa dukungan dari masyarakat, Disperindag tak bisa bekerja sendiri. Kita butuh peran masyarakat termasuk rekan-rekan wartawan", ujar Ali.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Tertib Perdagangan dan Perindustrian Feri Susanto SH. Ia mengatakan pihaknya akan mengechek terlebih dahulu ijin pabrik dan standar kelengkapan lainnya ke Kabid Perindustrian.

"Kita juga akan cek bahan bakunya. Karena yang mereka produksi ini kan bahan makanan. Jadi ada sejumlah hal yang perlu kita telusuri", ujar Feri.

Pantauan wartawan di lapangan, posisi pabrik terkesan tersembunyi kendati tak jauh dari Jalan Siak II. Jalan tanah menuju pabrik yang hanya sekitar 150 meter itu, tampak bersemak kiri kanan jalan. **/fin






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Kepala Kejari Bungo Terima Penghargaan dalam Penganugrahan Kekayaan Negara Award 2023
  • Peparnas Medan, NPC Riau Ingatkan Pelatih dan Atlet Jalankan Program Latihan Maksimal
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otda XXVIII di Surabaya
  • Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi pada Pemprov untuk Seleksi Dirut BRK Syariah
  • KPU Provinsi Riau Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved