Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
KONANN Desak Pemerintah Tertibkan Alat Tangkap Ikan
Rabu, 24 Maret 2021 - 17:20:36 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang tergabung dalam Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) Cabang Bekasi, mendesak kepada presiden Jokowi agar segera menertibkan nelayan nakal yang masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan sehingga berimbas merusak ekosistem dan biota laut.

Karena hal tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) KONANN Pusat, Rahmatna Tarigan angkat bicara kepada Suaraaktual.co bahwasanya dalam penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Kami mendapatkan laporan dan keluhan dari anggota atau kader kami, bahwa Nelayan dari Brebes dan Cirebon yang berlokasi di celincing serta dari muara bendera, mereka mencari hasil tangkapannya di wilayah Bekasi dengan menggunakan alat tangkap garok", Ujar Rahmatna kepada awak media. Rabu, (24/03/2021).

Lebih lanjut, Rahmatna Tarigan sempat mendapati peristiwa maupun fakta yang terjadi di lapangan juga berdasarkan laporan dari nelayan, bahwa dijumpai nelayan nakal dalam mencari keuntungan besar dalam usahanya menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Bahkan, ada juga sejumlah oknum yang menjadi pelindung dari praktik buruk nelayan nakal tersebut dalam mencari hasil tangkapnya di laut. Kemudian, Rahmatna Tarigan sangat menyayangkan kinerja dari dinas terkait dan pihak kepolisian setempat yang kurang tanggap dan diduga tutup mata dengan adanya kejadian tersebut.

"Atas nama undang-undang, mewakili seluruh nelayan kecil yang ada di perairan negara Indonesia, saya memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera menindaklanjuti dan berikan sanksi tegas jika masih ada nelayan atau juragan kapal nakal yang masih menggunakan alat tangkap tersebut", tutup rahmatna.

Dalam praktik nakal nelayan saat menangkap ikan perlu adanya penindakan serta penertiban oleh unsur dinas terkait dan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Karena apabila dibiarkan praktik nakal tersebut akan berimbas kepada hasil tangkap nelayan tradisional atau nelayan kecil yang berukuran dibawah 4 gross tonnage (GT). Bahkan penghasilnya akan turun sangat drastis bagi nelayan-nelayan kecil yang ada di seluruh perairan negara Indonesia.

Sampai dengan detik ini Rahmatna Tarigan bersama beberapa nelayan kecil yang ada di beberapa daerah sedang memperjuangkan penegakan aturan penangkapan ikan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang penangkapan ikan.

Adapaun alat tangkap ikan yang digunakan seperti garok, trawling (pukat harimau) dan beberapa alat lainnya.
(MH)






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  • Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan, ini Kata Manager Humas PT Musim Mas
  • Oky Mantan Wabup Batubara Undur Diri dari Partai Gerindra
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved