Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Opini
Literasi Hukum Dalam Berpolitik
Rabu, 10 Maret 2021 - 21:53:31 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAaktual.co | Indramayu,_ Reputasi suatu Negara sangat tergantung pada kapabilitas masyarakatnya dalam menyikapi sebuah perkembangan zaman. Hal itu, dapat kita sadari dari isu yang terjadi diruang lingkup sosial. Sebab secara tidak langsung dalam konteks sosial, Negara terlibat dalam suatu tanggungjawab Konstitusi.

Grafik naik dan turunya tingkat intelektual lapisan masyarkat mulai dari kalangan Pemulung sampai Pejabat sangat tergantung dari kemampuan setiap individu dalam memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai literasi hukum dalam berbangsa dan bernegara.

Literasi yang sebelumnya dimaknai secara bahasa sebagai daya kemampuan individu dalam baca tulis atau dengan kata lain melek aksara, kini berkembang menjadi sebuah nilai dalam bermasyarakat. Para ahli di Nasional Institute For Literacy (NIFL) memberikan pengertian secara mendalam bahwa literasi adalah kemampuan setiap Individu yang dimiliki secara merdeka dalam mengembangkan kemampuan membaca, menulis, menghitung, berbicara/komunikasi, berfikir secara kritis dan bergaul secara efektif baik secara sosial ataupun secara politis. Sehingga, dapat memecahkan permaslahan dalam ruang lingkup baik keluarga, kerja, masyarakat maupun bernegara.

Oleh karena itu, ruang lingkup literasi kini terbagi menjadi beberapa bidang seperti, Literasi media, literasi komputer, literasi sains, literasi sekolah, literasi hukum dan lain sebagainya. Namun pada hakikatnya dalam berliterasi sebagai generasi bangsa yang kritis dan demokratis sejatinya harus mampu memahami, melibatkan diri, menganalisis, dan menggunakan intelektual sebagai alat dalam menulis, membaca, berintraksi dan mengambil sebuah keputusan. Sehingga, mampu memberikan dampak positif secara signifikan.

Literasi hukum dalam bernegara khususnya di Indonesia yang dilandasi oleh UUD 45 dan Pancasila mempunyai eksistensi yang sangat penting. Karena, suatu Negara sudah pasti memiliki peraturan dan kebijakan serta sanksi bagi setiap individu yang melakukan pelanggaran. Hal ini dibentuk karena norma-norma tersebut sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai.

Kedamaian yang diciptakan oleh masyarakat tidak bisa terlepas dari kemampuan setiap individu dalam berliterasi. Maka, meningkatkan literasi hukum bagi setiap generasi baik dari masa ke masa ataupun lanjut usia sangat diharuskan. Karena, dengan kemampuan literasi hukum yang dimiliki oleh setiap individu secara baik dan berprestasi sangat mampu untuk mendorong mundur problematika kerusuhan yang sering terjadi seperti, menyebarnya berita Hoax, memberikan Putusan secara tidak tepat, melakukan tindakan kriminal dan anarkisme serta berpraktik politik kotor.

Individu yang melek hukum seyogyanya sudah pasti patuh akan hukum itu sendiri. Namun terkadang hukum bisa tidak berfungsi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan dalam konteks politik. Politik yang sejatinya mempunyai tujuan yang sangat mulia demi bangsa dan negara saat ini terkontaminasi oleh keburukan-keburukan yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Hal itu dapat kita sadari dan dapat dimengerti ketika masyarakat mampu selalu meningkatkan kemampuan intelektual dalam berliterasi hukum.

Jika setiap masyarakat dapat memahami literasi hukum dengan baik dan menjalankannya. Maka, akan terjalin hubungan antara satu sama lain yang saling ingat mengingatkan. Sehingga, masyarakat Indonesia akan hidup dengan damai dan lebih tertib.

Selain masyarakat, juga penting bagi para Pejabat, kalangan Jaksa, Hakim, Penyidik, Polisi dan Penasihat hukum dalam meningkatkan literasi hukum yang berprestasi supaya tercipta sebuah keadilan yang hakiki. Dalam konteks politik literasi hukum sangatlah penting. Karena, eksistensi para Politisi yang berkontestasi dalam pesta demokrasi dan menjalankan amanah konstitusi sangat memerlukan kemampuan intelektual literasi hukum yang berprestasi.

Caskiman adalah Dewan Pembina Aliansi Pemuda Peduli Sosial Indonesia (APPSI) Porcam, Kegiatan akademis penulis saat ini mendampingi Prof. Dr. Suparji, SH., MH. selaku Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Tulisan ini dibuat oleh Caskmian, M.H
10/Maret/2021.






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Pagi Ini Hotspot di Provinsi Riau Nihil, dan Pulau Sumatera Ada 14
  • Diacara HLM TPID, Bupati Tapsel Tegaskan Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
  • Sofyan Adil Pimpin LPTQ Tapsel, Bupati Dolly Harap Pengurus LPTQ Dapat Menjalankan Tufoksi
  • Bupati Tapsel Hadiri Halal bi Halal Akbar di Sipirok
  • Ini Pesan Bupati Tapsel Saat Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Zakat, Infaq Dan Shodaqoh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved