Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Penambang Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuansing Iadi Sorotan Senator Riau
Jumat, 12 Februari 2021 - 11:49:29 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Anggota DPD RI Dapil Riau, Dr. Misharti, M. Ag  mengatakan, tambang emas tanpa izin atau PETI di Kuansing adalah tindakan melawan hukum dan pemerintah harus melakukan tindakan tegas. 

Karena katanya, keselamatan masyarakat dan lingkungan menjadi perhatian untuk semua.  

"Saya mensupport kerja Pemerintah, TNI dan juga  kepolisian yang terus melaksanakan sweeping atau razia terhadap PETI," ujar Putri bungsu dari  pasangan Maridin Arbis dan Maimanah Umar  ini, melalui telepon genggamnya. 

Selain itu, ia pernah dengar dalam pelaksanaan penambangan, bahwa pelaku selalu abai dengan keselamatan kerja, dan ia mengetahui juga sudah ada korban nyawa  dari pekerjaan tersebut.                        

Tentang pelanggaran hukum senator Riau ini menjelaskan, pelaku PETI akan dikenakan pasal 158 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda sebesar  Rp 100 miliar .                 

Terkait PETI tersebut,  Misharti mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi dan luterasi kepada masyarakat, karena dampak negatif yang di timbulkan dari Penambangan Ilegal tersebut.***/jai






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • BMKG Provinsi Riau Ingatkan Masyarakat Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
  • Kadisdik Riau Fauzan: Jangan Bebani Orang Tua Siswa Dengan Perpisahan di Hotel
  • Bupati Tapsel Sampaikan LKPJ Tahun 2023 ke DPRD
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Zoefri Arie Harahap Siap Bertarung di Pilkada Sergai 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved