SUARAaktual.co | Indramayu,_ Kantor UPP Kelas III Syahbandar Indramayu membatasi wartawan Suaraaktual.co dan Jabaronline.com dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait wawancara tentang asal usul transportir solar industri dari perusahaan-perusahaan kepada kapal-kapal nelayan di pelabuhan Karangsong.
Pada saat wawancara, awak media tidak diperkenankan untuk membawa HP sebagai alat bukti rekam dan dokumentasi di ruangan saat menemui Kepala Kantor UPP Kelas III Syahbandar Indramayu.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala UPP Kelas III Syahbandar Indramayu, Dicky melalui stafnya Eko Riyanto saat ditemui Suaraaktual.co di kantornya, Senin (18/1/2021).
"Diaturan di kita HP nya ditinggal itupun kalo mau," ucapnya.
Bahkan Eko Riyanto mengatakan, peraturan tentang tidak diperkenankan membawa HP sebagai alat rekam dan dokumentasi berlaku untuk semua tamu dalam kepentingan apapun.
"Semua tamu juga HP nya ditinggal," tambahnya.
Sebelumnya Suaraaktual.co telah mengirimkan surat permohonan wawancara secara resmi sesuai permintaan dari pihak UPP Kelas III Syahbandar Indramayu, terkait data perusahaan-perusahaan yang melakukan pendistribusian solar industri kepada kapal-kapal nelayan di pelabuhan Karangsong, pada Rabu (13/1/2021).
Dicky selaku Kepala UPP Kelas III Syahbandar Indramayu mengatakan terkait pengawasan solar industri harusnya ada pengawasan juga oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja Karangsong.
"UPP Kelas III Syahbandar Indramayu hanya terkait pelayaran saja, kalo untuk data saya tidak bisa memberikan," katanya.
Kemudian Dicky menyarankan, kepada awak media yang ada di dalam ruangan untuk membuat surat resmi yang ditujukan ke Kepala UPP Kelas III Syahbandar Indramayu, dengan perihal meminta data perusahaan transportir solar industri yang ingin diketahui.
"Bersurat meminta data perusahaan dutujukan ke Kepala UPP Kelas III Syahbandar Indramayu dengan redaksi "Saya Pimred meminta data PT A (yang diketahui-red) dan di dalam surat tersebut diajukan dalam rangka yang ingin diketahui apa saja," jelasnya.
"Itu SOP internal kita karena dari semuanya kita melakukan seperti itu," tambahnya.
Menurut Dicky, selama ini perusahaan yang melakukan transportir BBM solar indutri ke kapal-kapal nelayan di pelabuhan perikanan karang song sudah memenuhi persyaratan secara administrasi.
(MH)
Komentar Anda :