Tiga Tahun Tertahan, Didampingi GBNN Riau Agus Ambil Ijazah ke SMAN 12 Pekanbaru
Jumat, 15 Januari 2021 - 11:42:30 WIB
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU -
Ijazah seorang siswa SMAN 12 Pekanbaru yang bernama Agus Rynaldi Nadeak ditahan pihak sekolah dan sudah 3 tahun lamanya, karena belum membayar segala uang tunggakan.
Menurut orang tua Agus Rynaldi Nadeak kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Bela Negara Nasional Provinsi Riau (DPD GBNN) Provinsi Riau, akibatnya anaknya tidak memiliki ijazah meski sudah tamat SMA.
Ketua DPD GBNN Provinsi Riau Mories Efendi menyayangkan sikap yang dilakukan SMAN 12 Kota Pekanbaru tersebut.
"Jika mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 31 ayat 1 s/d 4 tentang pendidikan dan kebudayaan menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan gratis," katanya.
Kemudian, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ketiga, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan suatu keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
"Saya akhirnya mendampingi Agus untuk pengambilan Ijazah tersebut di sekolah, karena saya rasa tidak ada alasan pihak sekolah untuk menahan ijazah," katanya.
Menurutnya jika sampai saat ini Agus belum mengambil ijazah artinya mereka jelas keluarga tidak mampu, dan tidak ada uang seperti yang diminta pihak sekolah, mengambil ijazah harus membayar uang tunggakan tersebut.
Saat di konfirmasi media ini pihak SMAN 12 Kota Pekanbaru melalui KTU sekolah mengatakan, bahwasanya pengambilan ijazah tidak bayar, berhubung siswa ada tunggakan uang sekolah yang harus dilunasi terlebih dahulu, baru kemudian ijazahnya diberikan.
"Dan kalau memang siswa tidak mampu melunasi ya kita meminta siswa harus membuat surat pernyataan tidak sanggup membayar, "ungkapnya,
Komentar Anda :