Pilihan Editor Galeri Foto AdvertorialPopular
   
 
Dinyatakan Bersalah, Sekretaris Nahdlatul Ulama Inhu akan Banding
Senin, 30 November 2020 - 23:03:58 WIB
TERKAIT:
   
 

SUARAAKTUAL.CO | INHU - Sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dengan terdakwa, Edi Priyanto kembali digelar pada Senin (30/11/2020) dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Pada sidang tersebut hakim memutus Edi bersalah dengan hukuman empat bulan penjara, denda Rp 6 juta dan subsider 3 bulan penjara. Edi, Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing yang juga Sekretaris Nahdlatul Ulama Inhu itu menyatakan telah menyiapkan langkah banding atas putusan itu.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Rengat, Omori Sitorus, dan didampingi dua hakim anggota, Imanuel Marganda Putra Sirait, dan Debora Maharani Manulang. Saat menjelang proses sidang, Edi ditemani oleh puluhan pengurus organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan, yang terdiri dari Ansor, Banser, Laskar Merah Putih (LMP), Karang Taruna, dan juga perwakilan NU Inhu.

Edi memang diketahui terlibat dalam sejumlah organisasi. Bahkan dalam kasus sengketa Pilkada yang menjerat dirinya, Edi yang berstatus sebagai Sekretaris NU Inhu diundang oleh pengurus Ansor Banser Inhu untuk membahas persiapan menghadapi Hari Santri Nasional (HSN) yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2020 yang lalu, dan persiapan Konfercab Ansor, serta persiapan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD).

Selesai rapat tersebut, sempat digelar deklarasi dukungan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani Yopi, SE oleh pengurus Ansor Banser Inhu. Aksi deklarasi tersebut direkam. Bukti rekaman tersebut juga dijadikan bukti di persidangan.

Edi yang dikonfirmasi usai persidangan mengaku menghargai putusan dari majelis hakim, dan dirinya juga sudah menyiapkan langkah banding terhadap putusan Hakim PN Rengat.

"Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum saya untuk menyiapkan langkah banding atas putusan tersebut," ujarnya singkat sambil tersenyum.***






Loading...




 
Berita Lainnya :
  • Bulan Suci Ramadhan 1445 H , Dreg' s Polres Sergai Berikan Bantuan Sembako
  • Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
  • Lahan Ulayat Dijual, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri Kesal pada Kades Sungai Sarik
  • Pj Wako Pekanbaru Muflihun Ini Berakhir 23 Mei 2024, SF Haryanto: Pemprov Riau Segera Usulkan Calon
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2024 SUARAAKTUAL.CO, all rights reserved