UMP Riau Tahun 2021 Telah Ditetapkan Gubernur dan Angkanya Tidak Naik
Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:40:53 WIB
SUARAAKTUAL.CO | PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah menetapkan Upah Minumum (UMP) Provinsi Tahun 2021 dan tidak ada kenaikan, sama dengan UMP tahun 2020, sesuai apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan bahwa tidak ada kenaikan UMP tahun 2021.
Menurut Gubri, penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penetapan terebut, kata Gubernur Syamsuar, sesuai pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," kata Syamsuar.
Besaran UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau tersebut adalah Rp 2.888.563 atau sama dengan UMP pada tahun 2020.
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya menjelaskan alasan UMP tidak naik pada 2021 yaitu karena kondisi perekonomian nasional yang merosot. Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen.
Selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.***/mcr
Komentar Anda :