SUARAaktual.co | Siak - Bupati Siak Alfedri membuka secara resmi
pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 di
Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten
Siak, Senin pagi (17/6/19). Dalam arahannya, Alfedri menyebut seiring
terjadinya perubahan kebijakan nasional misalnya dengan diterbitkannya
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, turut mempengaruhi Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 yang
sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016.
Tak hanya itu, Menurut Alfedri hal lain yang mendasari
perlunya dilaksanakan perubahan RPJMD adalah penyesuaian struktur
Organisasi Perangkat Daerah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Khususnya
pada RSUD Tengku Rafi’an yang sebelumnya merupakan Perangkat Daerah
berubah menjadi UPTD pada Dinas Kesehatan, dan rencana penggabungan
Sekretariat KORPRI ke BKPSDM. Karena perubahan struktur organisasi
tersebut, dokumen RPJMD yang telah ditetapkan juga harus dilakukan
perubahan dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan
yang berlaku” sebutnya.
Dikatakannya, Musrenbang Perubahan RPJMD
merupakan suatu tuntutan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai Amanah
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Saat
ini Pemerintah Kabupaten Siak sedang melakukan penyesuaian dalam
Perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021, Pemkab Siak berkomitmen
untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, terarah
dan tanggap terhadap perubahan” jelas pemimpin Negeri Istana itu.
Untuk
itu Musrenbang RPJMD yang dilakukan tersebut kata dia bertujuan untuk
penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan,
sasaran, indikator tujuan/sasaran, strategi, arah kebijakan dan program
pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
“Dalam
rangka pencapaian Visi Misi Kepala Daerah, perlu dilakukan penajaman
dan penyelarasan terhadap tujuan, sasaran dan indikator kinerja daerah
serta target capaian setiap tahunnya. Langkah selanjutnya yang perlu
dilakukan adalah pengurangan jumlah program dimana sebelum perubahan
terdapat 184 program akan dirubah menjadi 174 program untuk efisiensi
dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang kita miliki” kata Alfedri.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dinyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari
Visi, Misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada
RPJPD dengan memperhatikan RPJM Nasional maupun RPJM Provinsi serta
memuat strategi pembangunan daerah, arah kebijakan, program pembangunan
daerah, program Perangkat Daerah, kerangka pendanaan pembangunan yang
bersifat indikatif serta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Agar
perubahan RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2016-2021 terlaksana dengan baik,
Alfedri dalam kesempatan itu menghimbau jajarannya untuk memperhatikan
beberapa poin arahan, diantaranya mempedomani Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahannya.
“Kompilasikan
data perencanaan dengan baik dan berdasarkan aspek geografi dan
demografi, aspek kesejahteraan, aspek pelayanan umum, dan aspek daya
saing daerah. Misalnya dengan menelaah RTRW dan RTRW kabupaten/kota
tetangga serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan
dalam penelaahan rencana pola ruang. Analisis pengelolaan keuangan dan
kerangka pendanaan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan
kedepan dan isu strategis dengan tepat” pintanya.
Namun
demikian, ia juga meminta perumusan penjelasan Visi Misi perlu terus
dikembangkan sesuai dengan prinsip pembangunan daerah agar tujuan dan
sasaran pembangunan dapat dijabarkan secara efektif, serta mensinergikan
dengan kebijakan perencanaan provinsi maupun pusat.
“Penyusunan
RPJMD harus dapat memberikan gambaran secara jelas Visi, Misi, tujuan,
sasaran strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah kami
janjikan kepada masyarakat. Titik kritis dalam penyusunan RPJMD ini
adalah bagaimana mendorong terbangunnya keserasian terkait proses,
konteks, dan kontent dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
Terkait
Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021, Alfedri juga menyebut hal penting dan
strategis dalam upaya mewujudkan Visi Kabupaten Siak Tahun 2005-2025
dalam RPJPD yaitu spirit menjadikan Kabupaten Siak sebagai Pusat Budaya
Melayu di Indonesia yang maju dan sejahtera Tahun 2025. Untuk mencapai
Visi yang dimaksud, setiap Perangkat Daerah diminta dapat menterjemahkan
kedalam program pembangunan pada dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat
Daerah Tahun 2016-2021.
“Berkaitan
dengan hal tersebut diatas, saya mengharapkan setiap Perangkat Daerah
untuk dapat memahami Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2016-2021, yaitu terwujudnya Kabupaten Siak
yang Maju dan Sejahtera dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis dan
Berbudaya Melayu serta menjadi Tujuan Pariwisata di Sumatera“ tutupnya.
Orientasi
kebijakan pembangunan untuk mewujudkan Visi yang dimaksud diarahkan
pada pelaksanaan 9 (sembilan) agenda prioritas pembangunan, yaitu
Peningkatan infrastruktur dasar, pendidikan, kualitas kesehatan
masyarakat secara merata, pengembangan kawasan strategis seperti KITB,
kawasan pariwisata, dan kawasan pertanian, penanggulangan kemiskinan,
pengembangan dan pelestarian budaya melayu, Pembangunan berwawasan
lingkungan, Pengembangan UKM dan ekonomi kreatif dan Reformasi
birokrasi dan pelayanan publik yang prima.
Komentar Anda :